Tuesday, 20 January 2015

MATERI PAI II


SYIAH
Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak masa pemerintahan Utsman bin Affan yang di komandoi oleh Abdullah bin Saba’ mengintrodusir ajarannya dengan terang-terangan dan menggalang masa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca: Imamah) sesudah Nabi saw sebenarnya ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash (teks) Nabi saw.
Namun, menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut. Syiah ialah golongan yang mendakwa Sayyidina Ali lebih utama daripada sahabat-sahabat lain dan paling berhak untuk memimpin umat Islam selepas kewafatan Rasulullah saw.


MURJI”AH


Murji'ah adalah mazhab Islam yang muncul dari golongan yang tak sefaham dengan Khawarij.
PELAKU DOSA BESAR tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertaubat.  sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT
ajaran-ajaran pokok Murji'ah adalah:
1.   Pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari.
2.   Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir.
Tokoh utama aliran ini ialah Hasan bin Bilal Muzni, Abu Sallat Samman, dan Diror bin 'Umar.


JABARIYAH
PAHAM àsetiap manusia terpaksa oleh takdir tanpa memiliki pilihan dan usaha dalam perbuatannya. Tokoh utamanya adalah Ja’ad bin Dirham dan Jahm bin Shafwan.

QODARIYAH
 faham qadariyah pertama sekali dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani dan Ghailan Ad-Dimasyqy 
qadariyah adalah sebutan bagi kaum yang mengingkari qadar, yang mendustakan bahwa segala sesuatu sudah ditakdirkan oleh Allah

Khawarij
Nama khawarij diberikan pada golongan yang keluar dari jamaah Ali diwaktu Ali menerima tahkim dari Muawiyah dalam pertempuran Shiffin. Mereka dinamakan khawarij, karena mereka keluar dari rumah-rumah mereka dengan maksud berjihad dijalan Allah. Mereka memakai dasar Surat An-nisa:100
Adapun pendapat-pendapat Khawarij adalah sebagai berikut :
a)              Dalam soal ketatanegaraan, bertentangan dengan paham yang ada pada waktu itu yaitu Syiah berpendapat kepala negara dari keturunan Ali, ahlu sunnah berpendapat dari golongan Quraisy.
b)              Menurut mereka yang berhak menjadi khlaifah siapa saja yang sanggup asal dia orang islam . khalifah dipilih secara tegas.
c)              Khalifah yang dipilih terus memegang jabatan selama bersifat adil dan menjalankan syariat islam.
d)             Mereka mengerjakan shalat, berpuasa, berhaji dan ibadah yang lain serta menjauhkan yang dilarang adalah suatu bagian dari iman.


Aliran Muktazilah
 (i'tazala anna; "memisahkan diri") muncul di Basra, Irak, pada abad 2 H. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha' (700-750 M) berpisah dari gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha'berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti iafasik
lima ajaran utama yang disebut ushul al-khamsah, yakni :
1.   Tauhid. Mereka berpendapat :
·         Sifat Allah adalah zat-Nya itu sendiri.
·         Alquran adalah makhluk.
·         Allah di alam akhirat kelak tak terlihat mata manusia. Yang terjangkau mata manusia bukanlah Ia.
2.   Keadilan-Nya. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT akan memberi imbalan pada manusia sesuai perbuatannya.
3.   Janji dan ancaman. Mereka berpendapat Allah takkan ingkar janji: memberi pahala pada muslimin yang baik dan memberi siksa pada muslimin yang jahat.
4.   Posisi di antara 2 posisi. Ini dicetuskan Wasil bin Atha' yang membuatnya berpisah dari gurunya, bahwa mukmin berdosa besar, statusnya di antara mukmin dan kafir, yakni fasik.
5.   Amar ma’ruf (tuntutan berbuat baik) dan nahi munkar (mencegah perbuatan yang tercela). Ini lebih banyak berkaitan dengan hukum/fikih.
liran Muktazilah berpendapat dalam masalah qada dan qadar, bahwa manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya, sebab ia sendirilah yang menciptakannya.
Tokoh-tokoh Muktazilah yang terkenal adalah :
1.   Wasil bin Atha', lahir di Madinah, pelopor ajaran ini.
2.   Abu Huzail al-Allaf (751-849 M), penyusun 5 ajaran pokoq Muktazilah.
3.   an-Nazzam, murid Abu Huzail al-Allaf.


PENGERTIAN, RUANG LINGKUP
DAN LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU KALAM

A. Pengertian Ilmu Kalam
a. Definisi Ilmu Kalam
1. Menurut bahasa
Pengertian secara harfiah kata Kalam berarti pembicaraan. Tetapi bukan dalam arti sehari-hari (ngobrol) melainkan dalam pengertian “Pembicaraan yang bernalar & menggunakan logika”. Maka ciri utama Ilmu Kalam adalah rasionalitas & Logic. Sehingga ia erat dengan ilmu mantiq/logika.
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain : ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-Akbar dan teologi Islam.[11] 
DisebutUshuluddin karena ilmu ini membahas pokok-pokok agama (ushuluddin). Disebut Ilmu Tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWT. Di dalamnya dikaji pula tentang asma’ (nama-nama) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil, dan ja-iz, juga sifat yang wajib mustahil dan ja’iz, bagi rasul-Nya. Ilmu tauhid sendiri sebenarnya membahas keesaan Allah SWT., dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya.
Secra istilah
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin ilsam,

Latar Belakang Kemunculan Aliran-aliran Ilmu Kalam
Sebagian besar umat Islam faham bahwa munculnya aliran-aliran dalam Islam bermula dari perselisihan masalah politik kepemimpinan pasca sepeninggal Nabi Muhammad. Tetapi tidak sedikit yang belum mengetahui secara rinci kronologis timbulnya berbagai aliran tersebut hingga dewasa ini.
Dari persoalan politik itulah kemudian bermuara menjadi persoalan teologi yang kemudian berkembang menjadi banyak aliran dalam Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan ajaran Islam di Mekkah, kota ini memiliki sistem kemasyarakatan yang terletak di bawah pimpinan suku bangsa Quraisy. Kota ini juga menjadi kawasan perdagangan sekaligus daerah transit bisnis dari seluruh semenanjung Arabia. Mekkah pun menjadi kaya. Perdagangan di kota ini dipegang oleh suku Quraisy yang terkenal kaya sekaligus berpengaruh dalam lingkaran pemerintahan Mekkah. Pemerintahan dijalankan melalui Majelis suku-bangsa yang anggotanya terdiri dari kepala-kepala suku yang dipilih menurut kekayaan dan pengaruh mereka dalam masyarakat, Nabi Muhammad SAW karena bukan termasuk golongan orang-orang berada, mendapat perlawanan dari kelompok-kelompok pedagang yang mempunyai solidaritas kuat demi menjaga kepentingan bisnisnya.
Nabi Muhammad SAW pun bersama pengikut-pengikutnya terpaksa meninggalkan Mekkah dan pergi (hijrah) ke Yatsrib pada tahun 622 M. kota Yatsrib inilah kemudian oleh Muhammad SAW diganti nama menjadi Madinah al-Nabi, atau lebih dikenal dengan sebutan Madinah yang mempunyai makna “kota yang berperadaban.” Berbeda ketika masih di Mekkah, Nabi Muhammad SAW hanya menjadi kepala agama. Setelah di Madinah beliau memegang fungsi ganda: sebagai kepala agama, pemimpin spiritual, sekaligus kepala pemerintahan. Beliaulah yang mendirikan kekuasaan politik yang dipatuhi di kota ini. Sebelumnya Madinah tak ada kekuasaan politik. Sepuluh tahun setelah Nabi Muhammad tinggal di Madinah beliau pun wafat, Tepatnya pada tahun 632 M. ketika itu daerah kekuasaan Madinah tak sebatas pada kota itu saja, tetapi meliputi seluruh Semenanjung Arabia.
Negara Islam pada waktu itu, sebagaimana digambarkan oleh W.M. Watt (1961:222/3), sudah merupakan komunitas berkumpulnya suku-suku bangsa Arab. Mereka menjalin persekutuan dengan Muhammad dalam berbagai bentuk, dengan masyarakat Madinah, juga Mekkah sebagai intinya.Kekhalifahan Sepeninggal Nabi MuhammadSepeninggal Nabi Muhammad inilah timbul persoalan di Madinah. Siapa pengganti beliau untuk mengepalai negara yang baru lahir itu.
Dari sinilah kemudian timbul soal khalifah, soal pengganti Nabi Muhammad sebagai kepala negara. Sebagai Nabi atau Rasul, tentu beliau tak dapat digantikan. Sebab keyakinan umum umat Islam Nabi Muhammad adalah khatam al-anbiya’, nabi penutup/ terakhir. Sejarah meriwayatkan bahwa Abu Bakr-lah yang disetujui oleh umat Islam ketika itu menjadi pengganti (khalifah) Nabi dalam mengepalai negara Madinah. Selanjutnya Abu Bakr digantikan oleh Umar Ibn al-Khattab dan Umar digantikan oleh Usman Ibn Affan. Berbeda dengan Muhammad SAW, Usman termasuk dalam golongan pedagang Quraisy yang kaya. Keluarganya banyak dari orang aristokrat Mekkah yang karena pengalaman bisnis mereka, mempunyai pengetahuan administrasi kepemimpinan. Pengalaman mereka inilah yang dimanfaatkan dalam memimpin administrasi daerah-daerah di luar Semenanjung Arabia masuk ke dalam kekuasaan Islam.[25]
Pakar sejarah menggambarkan Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu. Usman pun mengangkat mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah yang tunduk kepada kekuasaan Islam. Bahkan gubernur-gubernur yang diangkat oleh Umar Ibn al-Khattab, dilengserkan oleh Usman. Sepak terjang politik yang syarat nepotisme inilah memicu reaksi yang tak menguntungkan bagi Usman sendiri. Sahabat-sahabat Nabi yang semula mendukungnya, mulai meninggalkan Khalifah ketiga ini. Orang-orang yang semula ingin menjadi Khalifah mulai memanfaatkan momentum. Perasaan tak senang pun muncul di daerah-daerah, termasuk dari Mesir yang meletup pada pembunuhan Usman oleh pemuka-pemuka pemberontakan dari Mesir ini. Usman pun wafat. Ali, sebagai calon terkuat, menjadi Khalifah keempat. Sebagai pengganti baru, jalan Ali sebagai Khalifah tak selempang yang diduga. Segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi Khalifah, terutama Thalhah dan Zubair dari Mekkah yang mendapat dukungan dari Aisyah. Tantangan dari ketiga orang ini dapat dipatahkan Ali dalam pertempuran di Irak tahun 656 M. Thalhah dan Zubair mati terbunuh, Aisyah dikirim kembali ke Mekkah. Tantangan ke dua datang dari Muawiyah, Gubernur Damaskus, keluarga dekat Usman. Muawiyah pun tak mau mengakui Ali sebagai Khalifah. Ia menuntut Ali agar menghukum pembunuh-pembunuh Usman, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. Pada rentang berikutnya kedua kelompok ini terlibat pertempuran di Siffin, tentara Ali dapat mendesak Muawiyah. Tetapi tangan kanan Mu’awiyah, Amr Ibn Ash yang terkenal licik, minta berdamai dengan mengangkat al-Qur’an ke atas kepala. Qurra’ (para sahabat penghapal al-Qur’an yang ada di pihak Ali mendesak Ali agar menerima tawaran itu. Selanjutnya dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase yaitu dengan hakim. Sebagai penengah diangkat dua orang: Amr Ibn Ash dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa al-‘Asy’ari untuk Ali. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr mengalahkan keimanan Abu Musa. Keduanya bermufakat untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan, Ali dan Muawiyah. Peristiwa ini merugikan Ali sekaligus menguntungkan Mu’awiyah. Dengan adanya arbitrase itu Muawiyah, yang tadinya Gubernur Daerah, naik menjadi Khalifah tak resmi. Jelas keputusan ini ditolak Ali dan tak mau meletakkan jabatannya, hingga akhirnya ia mati terbunuh pada tahun 661 M.

Paling tidak ada tiga aliran teologi dalam Islam.
1.      Aliran Khawarij yang mengatakan bahwa orang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad, oleh karenanya wajib dibunuh.
2.      Aliran Murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin, bukan kafir. Soal dosa yang dilakukannya, diserahkan pada Allah untuk mengampuni atau tidak.
3.      Aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi).
Aliran Mu’tazilah ini lebih bersifat rasional bahkan liberal dalam beragama sehingga mendapat tantangan keras dari kelompok tradisonal Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab Ibn Hambal. Sepeninggal al-Ma’mun pada masa Dinasti Abbasiyah tahun 833 M., syi’ar Mu’tazilah berkurang, bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh Khalifah al-Mutawwakil pada tahun 856 M. Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung.


Aliran ilmu Kalam berasal dari persoalan politik kemudian bermuara menjadi persoalan teologi/ilmu Kalam yang kemudian berkembang menjadi banyak aliran dalam Islam
Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Kalam
a. Pembahasan dalam ilmu Kalam.
Aspek   pokok   dalam   ilmu   Kalam adalah   keyakinan   akan  eksistensi Allah yang maha sempurna,  maha Kuasa dan memiliki sifat-sifat  kesempurnaan   lainnya.  Karena   itu   pula,   ruang   lingkup pembahasan dalam ilmu Kalam yang pokok adalah :
1. Hal-hal yang berhubungan dengan Allah SWT atau yang sering disebut dengan istilah Mabda. Dalam bagian ini termasuk pula bagian takdir.
2. Hal  yang berhubungan dengan utusan Allah  sebagai  perantara antara manusia dan Allah  atau disebut  pula washilah meliputi   : Malaikat, Nabi/ Rasul, dan Kitab-kitab Suci.
3. Hal-hal  yang berhubungan dengan hari  yang akan datang,  atau disebut juga ma’ad, meliputi : Surga, Neraka dan sebagainya.
b. Aspek-aspek dalam ilmu Kalam
Bagian-bagian  Kalam sebagai   ilmu dapat  dibagi  dalam 5  aspek  : Tauhid Rububiyah,   tauhid Uluhiyah/ubudiyah,   tauhid  sifat, tauhid qauli dan tauhid amali.
c. Masalah-masalah yang bertentangan dengan Kalam.
Secara   garis   besar,  masalah-masalah   yang   bertentangan   dengan Kalam adalah   kekafiran,   kemusyrikan,  kemurtadan,  dan kemunafikan.

TASAWUF
Berasal dari kata safa (suci,bersih, murni) ada yg berpendapat dari kata  saff (barisan/sof)

Tasawuf adalah upaya melatih jiwa dengan berbagai kegiatan yang dapat membebaskan diri dari pengaruh kehidupan dunia, sehingga tercermin akhlak yang mulia dan dekat dengan Allah SWT.
Ajaran tasawuf yang benar adalah yang tidak mengabaikan akhlak terhadap sesama manusia. Jadi, bukan hanya hubungan vertikal dengan Tuhan saja yang harus di bina, namun perlu juga hubungan dengan sesama manusia dengan akhlak yang terpuji. Dalam Islam, bahwa walaupun tujuan hidup harus diarahkan ke alam akhirat, namun setiap muslim diwajibkan untuk tidak melupakan urusan dunianya. Setiap muslim wajib kerja keras untuk menikmati rezeki Tuhan yang telah dihalalkan untuk umat-Nya, asal diperoleh melalui jalan yang halal. Yakni berlomba dengan cara yang jujur dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Akan tetapi mengutamakan kehidupan dunia dan berpandangan materialis-sekuler sangatlah dicela dan diharamkan dalam Islam.
Fungsi Tasawuf :
Fungsi umum:
·         agar kita itu mencontohi Rasulullah dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
·         menyeimbangkan lahir dan batin dunia dan akhirat.
·         agar hati ini teduh redup biar tidak gelisah.
·         membuat kesadaran sosial menjadi lebih tinggi.
Fungsi khusus:
·         untuk membersihkan hati kepada Allah.
·         membersihkan jiwa dari pengaruh keduniaan.
·         menerangi jiwa dari kegelapan.
·         memperteguhkan dan menyuburkan keimanan.


TOKOH2 SUFI
A. Ibnu ‘Araby
            Muhammad bin Ali bin Ahmad bin Abdullah Abu Bakar Muhyiddin ibnu ‘Araby Al-Hatimi At-tahi. Lahir di Mercia (Andalusia) 17 Ramadhan 560 H. (28 Juli 1165 M) dan meninggal di Damaskus tahun 1240 M.[1]

B. Ibnu Taimiyah
            Taqiuddin Abdul Abbas bin Abdul Halim bin Abdussalam bin Abdullah bin Muhammad bin Taimiyah. Lahir di Harran pada senin tanggal 10 Rabiul Awal 661 H (22 Januari 1263 M), dan meninggal di Damaskus pada tahun 726 H (1328 M).
            Adapun ajaran Ibnu Taimiyah lain dengan ajaran Ibnu ‘Araby. Beliau penentangberat dari ajaran Ibnu ‘Araby dalam paham Ahli Wihdah, Ahli Hulul dan Ahli Ittihat.

C. Hasan Basri
            Beliau adalah seorang zahid yang amat masyhur dalam kalangan tabi’in. lahir pada tahun 21-110 H. beliau juga yang pertama kali membicarkan ilmu-ilmu kebatinan, kemurnian akhlak, dan usaha mensucikan jiwa di masjid Bashrah. Segala ajarannya tentang kerohanian yang senantiasa diukur dengan sunnah-sunnah Nabi.[4]
            Pandangan tasawufnya senantiasa bersedih hati dan takut, sehingga membawa kepada pendirian beliau untuk zuhud, menolak akan kemegahan, semata menuju kepada Allah, tawakkal, antara takut dan mengharap tidak pernah terpisah. Dan rupanya pendirian hidup Hasan Basri itu dijadikan pedoman oleh seluruh ahli tasawuf.

D. Al – Ghazali
            Nama besarnay Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al- Imam Al-Jahl, Abu AHmid Ath Thusi Al-Ghazali. Populair dengan gelar Hujjatul Islam, karena banyak pembelaannya kepada keislaman. Beliau lahir di Thusia pada tahun 450-505 H (1058-1111 M.).[6]
            Al-Ghazali berhasil membela kemurnian Islam dari dua serangan :
-          Pertama, serangan dari dunia filsafat yang menjadikan ilmu tentang ketuhanan berupa pengetahuan ahli semta-mata yang membingungkan umat Islam.
-          Kedua, mengembalikan tasawuf sesuai dengan syari’at Islam yang sebelumnya telah keterlaluan dan membahayakan amal syari’at Islam.
Perhatian Al-Ghazali banyak dicurahkan di bidang akhlak sopan santun yang tercakup dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, yang isinya terbagi menjadi 4 jilid:
1.    Bagian Ibadah             : Tentang rahasia beribadah
2.    Bagian Adab               : Tentang sopan santun
3.    Bagian Kejahatan        : Tentang penyakit-penyakit dan keburukan dunia serta cara  membersihkan hati.
4.    Bagian Pujaan             : Tentang Syukur dan cinta.

TARIKH TASYRI’
Pengertian Tarikh Tasyri’ AL-Islami
    Tarikh tasyri’ adalah dua term terdiri dari tarikh, yang berarti sejarah dan tasyri’ yang berarti penetapan hukum. Dengan demikian tarikh tasyri’ al-Islami secara sederhana dapat difahami sebagai sejarah penetapan suatu hukum.
Periode Tarikh Tasyri’ AL-Islami
    Ulama membagi periode-periode yang dilalui hukum Islam. Setiap periode mempunyai ciri khusus pada keadaan sosial kaum muslimin yang mana hal itu mempunyai pengaruh signifikan dalam ijtihad dan fatwa mereka yang sampai kepada saat ini. Periode-periode tersebut dibagi menjadi enam periode, antara lain:
1.    Tasyri’ pada masa Rasulullah SAW. 
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu :
a.    Fase Makkah
Fase pertama adalah Fase Makkah yakni semenjak Rasulullah masih menetap di Makkah sampai beliau berhijrah ke Madinah. Dalam fase ini umat Islam masih sedikit, masih lemah keadaannya dan belum bisa membentuk umat yang mempunyai pemerintahan yang kuat. Oleh karena itu perhatian Rasulullah SAW hanya dicurahkan kepada penyebaran da’wah untuk mengakui Allah serta berusaha memalingkan perhatian manusia dari menyembah berhala dan patung.

b.    Fase Madinah
Fase kedua adalah fase Madinah, yakni semenjak Rasulullah berhijrah ke Madinah sampai beliau wafat. Pada fase ini Islam sudah kuat dan jumlah umat islam pun bertambah banyak. Sudah terbentuk suatu umat yang sudah mempunyai suatu pemerintahan.
 

Sumber tasyri’ pada periode ini dipegang sendiri oleh Rasulullah SAW. Sedangkan sumber hukum pada periode Rasulullah adalah Al-Qur’an dan sunah beliau sendiri.
 
2.    Tasyri’ pada masa Sahabat atau al-Khulafaau al-Raasyiduun.
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW dan berakhir pada pertengahan abad ke-2 Hijriah. Periode ini dinamakan dengan periode sahabat dikarenakan otoritas tasyrik pada masa ini dipegang oleh para sahabat
3.    Tasyri’ pada masa sahabat kecil dan tabi’in.
Di akhir abad pertama, terdapat golongan tabi’in yang selalu menyertai para sahabat yang mempunyai keahlian dalam bidang fatwa dan tasyri’. Dari para sahabat itulah para tabi’in mempelajari Al-qur’an dan menerima riwayat hadits serta bermacam-macam fatwa.
Sumber tasyri’ di masa ini ada empat macam  :
a.    Al-Qur’an 
b.    Al-Hadist
c.    Al-Ijma’, dan
d.    Al-Qiyas ( Al-Ijtihad dengan jalan qiyas atau dengan jalan istinbat yang lain )
4.  Tasyri’ pada masa at-Baut Tabi’in 
Kondisi hukum pada masa ini mulai berjalan pada kekuatan yang komprehensif, melangkah dalam wilayah yang luas sehingga hukum hampir menjadi kesatuan yang independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya dari sebelumnya.
5.  Tasyri’ pada masa tarjih 
Pada periode ini wilayah kekuasaan islam telah terbagi-bagi dalam beberapa bagian yang setiap bagian dipimpin oleh seorang gubernur (Amirul Mukminin). Akibat pembagian ini umat islam tertimpa kelemahan dan kemerosotan karena negara-negara ini saling berbantah-bantahan, banyak terjadi fitnah, ujian berturut-turut, terputusnya berbagai sarana transportasi, permusuhan dan perpecahan banyak terjadi.
6.    Tasyri’ pada masa taqlid 
Masa ini adalah lesunya himmah ulama untuk mencapai ijtihad mutlak dan kembali kepada dasar tasyri’ yang asasi untuk mengeluarkan hukum-hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah dan mengistinbatkan hukum-hukum yang tak ada nashnya dari sesuatu dalil syariat.


No comments:

Post a Comment